Pengacara Jepara Qomarudin, SH.

Tujuan dan Dasar Hukum Somasi


Pengertian Somasi.

Somasi adalah surat permintaan penyelesaian sengketa secara damai yang dilayangkan oleh pihak yang merasa dirugikan kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan. Somasi biasanya merupakan upaya terakhir sebelum pihak yang merasa dirugikan mengambil tindakan hukum yang lebih besar seperti mengajukan gugatan ke pengadilan.

Somasi dapat dilakukan dalam berbagai jenis sengketa, baik itu sengketa perdata maupun pidana. Dalam sengketa perdata, somasi dapat dilakukan dalam hal-hal seperti sengketa bisnis, hutang piutang, kontrak kerja, atau sengketa perumahan. Sementara itu, dalam sengketa pidana, somasi dapat dilakukan untuk meminta kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat tindakan pidana.


Tujuan Somasi.

Pada dasarnya, somasi bertujuan untuk mencari solusi penyelesaian sengketa secara damai dan melindungi hak-hak pihak yang merasa dirugikan tanpa harus melalui proses pengadilan yang lebih panjang dan beresiko. Oleh karena itu, somasi seringkali dianggap sebagai tindakan yang bijaksana dan terhormat sebelum melakukan tindakan hukum yang lebih besar.

Selain itu, somasi juga dapat menjadi bukti kuat dalam proses persidangan jika terjadi tindakan hukum selanjutnya. Hal ini karena somasi dianggap sebagai bukti bahwa pihak yang merasa dirugikan sudah melakukan upaya untuk menyelesaikan sengketa secara damai sebelum memutuskan untuk melanjutkan ke proses hukum yang lebih besar.

Dalam proses somasi, pihak yang merasa dirugikan harus menyampaikan somasi secara tertulis dan memberikan waktu yang cukup kepada pihak yang diduga melakukan pelanggaran untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Pihak yang diduga melakukan pelanggaran harus merespon somasi dengan cara memberikan jawaban atau solusi terhadap tuntutan yang diajukan.

Apabila pihak yang merasa dirugikan dan pihak yang diduga melakukan pelanggaran tidak dapat menyelesaikan sengketa secara damai melalui proses somasi, maka pihak yang merasa dirugikan dapat mengambil tindakan hukum yang lebih besar, seperti mengajukan gugatan ke pengadilan.

Dalam prakteknya, somasi menjadi salah satu cara yang umum dilakukan dalam menyelesaikan sengketa di Indonesia. Terdapat beberapa bentuk somasi yang dapat dilakukan, seperti somasi perdata, somasi pidana, somasi kehormatan, dan lain sebagainya.

Dasar Hukum Somasi.

Dasar hukum somasi adalah Pasal 1266 dan Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) serta Pasal 167 dan Pasal 170 Hukum Acara Perdata (HAP). Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa seseorang dapat memberikan somasi atau peringatan secara tertulis kepada pihak lain untuk memenuhi kewajiban atau untuk melakukan tindakan tertentu, sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut.

Dalam praktiknya, somasi juga seringkali didasarkan pada Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mengatur tentang kekuatan mengikat perjanjian yang dibuat secara sah. Dalam hal ini, somasi bertujuan untuk menegakkan perjanjian yang telah dibuat dan menuntut pihak lain untuk memenuhi kewajiban yang telah disepakati secara sah.

Namun, perlu diingat bahwa somasi bukanlah jaminan bahwa sengketa akan terselesaikan secara damai. Oleh karena itu, sebaiknya sebelum melakukan somasi, pihak yang merasa dirugikan juga mempertimbangkan untuk mencari jalan keluar lainnya atau meminta saran dan penanganan dari pihak yang ahli di bidang hukum.


Semoga bermanfaat.

Salam...