Child grooming adalah fenomena yang sangat meresahkan karena sifatnya yang manipulatif dan seringkali tidak disadari oleh korban maupun orang tua. Sebagai upaya pelindungan anak, penting bagi kita untuk memahami mekanisme kejahatan ini secara mendalam.
Berikut adalah ulasan komprehensif mengenai child grooming dalam konteks hukum dan sosial di Indonesia.
Apa Itu Child Grooming?
Child grooming adalah proses di mana seseorang membangun hubungan, kepercayaan, dan ikatan emosional dengan seorang anak (dan terkadang keluarganya) dengan tujuan akhir untuk mengeksploitasi, memanipulasi, atau melecehkan anak tersebut secara seksual.
Pelaku seringkali terlihat sangat baik, penuh perhatian, dan berperan sebagai figur pelindung. Proses ini tidak terjadi secara instan, melainkan bisa memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun demi menghilangkan kecurigaan.
Bentuk-Bentuk Child Grooming
Pelaku menggunakan berbagai taktik untuk "menjinakkan" korbannya. Secara umum, tahapan dan bentuknya meliputi:
Memilih Korban: Mencari anak yang terlihat kesepian, memiliki masalah di rumah, atau butuh perhatian ekstra.
Membangun Kepercayaan: Memberikan hadiah, pujian, atau bantuan tugas sekolah untuk menjadi "teman favorit" anak.
Isolasi: Mulai memisahkan anak dari pengawasan orang tua atau teman sebaya, misalnya dengan sering mengajak pergi berduaan saja.
Normalisasi Kontak Fisik: Mulai dengan sentuhan ringan yang dianggap "wajar" (seperti merangkul atau membelai rambut) untuk mengetes batasan anak.
Digital Grooming: Dilakukan melalui media sosial atau game online dengan meminta foto pribadi atau melakukan percakapan seksual secara daring.
Seksualisasi Hubungan: Dimulai dengan pembicaraan mengarah ke seks, meminta foto tidak senonoh (vcs), hingga berujung pada kontak fisik
Kontrol dan Ancaman: Setelah eksploitasi terjadi, pelaku menggunakan rasa bersalah atau ancaman (seperti menyebarkan foto) agar korban tetap diam.
Menghadapi ancaman ini memerlukan sinergi antara literasi digital dan keterbukaan komunikasi.
1. Peran Orang Tua dan Pendidik
Literasi Seksualitas Sejak Dini: Mengajarkan anak tentang bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain (Pants Rule).
Open Communication: Membangun ruang aman di mana anak tidak takut bercerita jika ada orang asing atau orang dikenal yang berperilaku aneh.
Pengawasan Digital: Memahami aplikasi apa yang digunakan anak dan siapa teman bicara mereka tanpa bersifat terlalu invasif yang justru membuat anak bersembunyi.
Tindakan yang Harus Dilakukan
Jika Anda mencurigai adanya praktik grooming atau jika anak sudah menjadi korban, langkah-langkah berikut sangat krusial:
Dengarkan Tanpa Menghakimi: Jika anak bercerita, tetaplah tenang. Jangan menyalahkan anak atas apa yang terjadi.
Kumpulkan Bukti: Simpan tangkapan layar percakapan, rekaman suara, atau saksi mata yang melihat interaksi mencurigakan.
Putus Kontak: Segera hentikan semua akses pelaku terhadap anak, baik secara fisik maupun di dunia digital.
Lapor ke Pihak Berwajib: Hubungi Kepolisian (Unit PPA) atau lembaga perlindungan anak seperti KPAI atau SAPA 129.
Pendampingan Psikologis: Korban grooming sering mengalami trauma dan manipulasi psikis (merasa bersalah), sehingga bantuan profesional sangat diperlukan.
Ancaman Hukum bagi Pelaku di Indonesia
Indonesia memiliki regulasi yang sangat tegas terhadap pelaku kejahatan seksual anak. Tindakan grooming yang mengarah pada pelecehan atau persetubuhan diatur dalam:
1. UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014)
Pasal 76E melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Sanksi: Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
2. UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022)
UU TPKS secara lebih spesifik mengatur mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik (sering terjadi dalam digital grooming).
Pasal 14: Mengatur tentang perekaman atau penyebaran konten seksual tanpa persetujuan atau yang melibatkan anak.
Pasal 15: Memberikan pemberatan hukuman (ditambah 1/3) jika pelaku adalah orang tua, pendidik, atau tenaga kependidikan.
3. UU ITE (Jika dilakukan secara daring)
Jika pelaku menyebarkan konten asusila anak di internet, mereka dapat di jerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE Pasal 27 ayat (1), mengatur larangan penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan, yang berbunyi : "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum". Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1).
Pasal 27 ayat (1)
Mengapa Grooming Begitu Berbahaya?
Dampak dari child grooming jauh lebih dalam daripada kekerasan fisik biasa karena adanya elemen pengkhianatan kepercayaan (betrayal trauma).
Secara psikologis, korban sering kali mengalami disonansi kognitif. Di satu sisi, mereka merasa di sayangi oleh pelaku, namun di sisi lain, mereka merasakan ada yang salah. Hal ini menyebabkan trauma berkepanjangan yang bisa berujung pada depresi, gangguan kecemasan, hingga kecenderungan menyakiti diri sendiri di masa dewasa.
Hukum di Indonesia kini mulai mengadopsi perspektif korban, namun tantangan terbesarnya adalah pembuktian. Karena grooming bersifat manipulatif dan seringkali terlihat seperti "hubungan suka sama suka" di mata orang awam, penegak hukum harus jeli melihat adanya relasi kuasa yang timpang dan unsur tipu muslihat yang digunakan pelaku.
Child grooming adalah kejahatan yang "senyap". Pelakunya tidak selalu orang asing bertopeng, bisa jadi orang yang sangat dekat di lingkungan anak. Kewaspadaan kolektif dan penguatan regulasi hukum adalah kunci untuk memastikan ruang tumbuh kembang anak tetap aman dari predator seksual.
Catatan Penting: Pengawasan terhadap aktivitas digital anak bukan berarti melanggar privasi, melainkan bentuk perlindungan dari predator yang kini bersembunyi di balik layar gadget, handphone dan sejenisnya
demikian pembahasan singkat mengenai Child Grooming, semoga bermanfaat.
Salam.
