Pengacara Jepara Qomarudin, SH.

Harta Gono-Gini Dalam Perceraian dan Penyelesaiannya

Gono - gini bisa di sebut dengan harta bersama yaitu harta benda bersama yang di peroleh selama pernikahan berlangsung. Ada 3 (tiga) pembagian harta dalam perkawinan, yaitu : 
  1. Harta Bawaan, yaitu harta benda yang diperoleh sebelum pernikahan berlangsung dan harta benda yang di peroleh tersebut tidak boleh di masukkan ke dalam harta bersama. 
  2. Harta yang di peroleh dari Warisan dan hadiah. Di dalam Undang-Undang No. Tahun 1974 Pasal 35 Tentang Perkawinan berbunyi sebagai berikut ini: “Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain”. 
  3. Harta Bersama atau Gono Gini. Permasalahan yang sangat berat dan pelik setelah adanya Perceraian selain Hak Asuh Anak adalah harta bersama atau Gono - gini. 
Harta Gono-Gini Dalam Perceraian dan Penyelesaiannya

Pembagian Harta Gono-Gini Menurut Hukum Islam

Jika tidak ada perjanjian Pra Nikah, harta bersama di bagi dua sama rata atau di bagi masing - masing separuh dari keseluruhan harta bersama. Sebagaimana yang di sebutkan dalam Pasal 128 KUHPer dan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. 

Namun jika ada perjanjian Pra Nikah, pembagian harta bersama di lakukan berdasarkan isi perjanjian Pra Nikah itu. Kemudian, tekhnis atau tata cara pengajuan gugatan harta gono - gini bisa secara bersamaan dengan gugatan perceraian maupun secara terpisah setelah pernikahan di nyatakan putus dan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan (inkracht van gewijsde).

Mungkin muncul pertanyaan, di Pengadilan manakah gugatan gono - gini itu di ajukan? jawabannya adalah bagi orang yang beragama Islam gugatan di ajukan ke Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal Tergugat, sedangkan untuk non-Muslim gugatan di ajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal Tergugat. Pengadilan akan memisahkan dan memutus secara adil tentang Harta bersama tersebut. Demikian uraian singkat mengenai Gono - gini atau harta bersama. Semoga bermanfaat. 


Add / Follow :
FB        : Qomarudin Procureur
Ig         : qmrdn.advokat
Tiktok : advokat.qmrdn


Salam..