Pengacara Jepara Qomarudin, SH.

Syarat dan Alasan Cerai Gugat Maupun Talak Serta Konsekuensinya

Syarat -syarat dan alasan Cerai Gugat maupun Cerai Talak serta konsekuensinya.

            Dalam mengarungi bahtera rumah tangga tidak luput dari masalah antara suami-isteri, di butuhkan sikap saling memahami dan mengerti antara suami-isteri agar bahtera rumah tangga tetap utuh selamanya. Namun tidak sedikit pula yang tidak mamppu mempertahankan rumah tangganya, hingga berakhir dengan perceraian. Berikut alasan-alasan  yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah sebagai berikut :

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 ( dua ) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain di luar kemampuannya.   
  3. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.
  4. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan alasan yang sah atau karena ada hal yang lain di luar kemampuannya.
  5. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 ( lima ) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah  perkawinan berlangsung.          
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. 
Syarat dan Alasan Cerai Gugat Maupun Talak Serta Konsekuensi Dari Perceraian


            Selain alasan-alasan tersebut diatas, ada alasan lain sebagaimana yang di sebutkan dalam pasal 116 Kompilasi Hukum Islam,  yaitu :

a. Suami melanggar taklik talak.

b. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.

Syarat Yang Harus Dilengkapi Dalam Pengajuan Cerai

Hal-hal yang perlu di perhatikan sebelum mengajukan Permohonan Cerai Talak dan Cerai Gugat adalah sebagai berikut :

a. Membuat surat Permohonan Cerai Talak / Cerai Gugat

b. Identitas diri KTP / SIM.

c. Kartu Keluarga.

d. Buku Nikah.

e. Akta kelahiran Anak.

f. Membayar biaya perkara.


Tahapan-tahapan sidang Perceraian

Berikut adalah urutan dalam sidang perceraian:

a. Pemeriksaan para pihak.

b. Mediasi

c. Pembacaan surat gugatan / surat permohonan.

d. Jawaban Pengugat / Permohon.

e. Pemeriksaan surat-surat.

f. Pemeriksaan saksi-saksi dari ke dua belah pihak.

g. Kesimpulan.

h. Putusan.

Jasa Advokat Jepara 085292880017

            Kemudian yang penting dan perlu di perhatikan yaitu konsekuensi dari perceraian, sesuai dengan apa yang di sebutkan dalam Pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib :

a. Memberikan mut'ah yang layak kepada bekas isterinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas isteri tersebut qobla al dukhul.

b. Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah di jatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.

c. Melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separuh apabila qobla al dukhul.

d. Memberikan biaya hadlanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun. 

Demikian uraian singkat mengenai Syarat -syarat dan alasan Cerai Gugat maupun Cerai Talak serta konsekuensi dari Perceraian, semoga bermanfaat. Jika ada sesuatu yang ingin di tanyakan, bisa di konsultasikan via WhatsApp di nomor 085292880017. Sekian dan Terima Kasih. Salam. 


Profil / Add / Follow :

FB        : Qomarudin Procureur
Ig         : qmrdn.advokat
Tiktok : advokat.qmrdn