Pengacara Jepara Qomarudin, SH.

Dasar Hukum Bullying atau Perundungan

Bullying dan perundungan adalah isu serius yang terjadi di sekolah, tempat kerja, dan masyarakat pada umumnya. Kedua isu ini merupakan bentuk kekerasan dan diskriminasi yang mempengaruhi kesejahteraan mental dan fisik korban. Oleh karena itu, perlunya adanya dasar hukum yang mengatur tindakan bullying dan perundungan untuk memastikan hak-hak setiap individu dilindungi dan tindakan diskriminatif ditegakkan hukumannya.

Dasar Hukum Bullying atau Perundungan


Dasar Hukum Perlindungan Bagi Korban Bulliying

Komitmen pengakuan dan perlindungan terhadap hak atas anak telah di di jamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28B ayat (2) menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan anak telah banyaki dterbitkan, namun dalam implementasinya di lapangan masih menunjukkan adanya berbagai kekerasan yang menimpa pada anak antara lain adalah bullying.

Apa Pengertian dari Bullying?

Bullying (dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “penindasan / risak”) merupakan segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain, dengan tujuan untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus.

Terdapat banyak definisi mengenai bullying, terutama yang terjadi dalam konteks lain seperti di rumah, tempat kerja, masyarakat, komunitas virtual. Namun dalam hal ini dibatasi dalam konteks school bullying atau bullying di sekolah. Riauskina, Djuwita, dan Soesetio (2005) mendefinisikan school bullying sebagai perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seorang atau sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa / siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan menyakiti orang tersebut.

Kasus bullying yang kerap terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia kian memprihatinkan. Hasil kajian Konsorsium Nasional Pengembangan Sekolah Karakter tahun 2014 menyebutkan, hampir setiap sekolah di Indonesia ada kasus bullying, meski hanya bullying verbal dan psikologis / mental. 

Apa Saja Yang Termasuk Kategori Bullying?

Berdasarkan perbedaan bentuk kontak terhadap koban, Bullying dapat dikelompokkan ke dalam 6 kategori:

Kontak Fisik Langsung

Yang termasuk kategori buliying kontak fisik langsung antara lain:

  • Tindakan memukul
  • Mendorong
  • Menggigit
  • Menjambak
  • Menendang
  • Mengunci seseorang dalam ruangan
  • Mencubit
  • Mencakar
  • Juga termasuk memeras dan merusak barang yang dimiliki orang lain.

Kontak Verbal Langsung

Yang termasuk kategori buliying verbal langsung diantaranya:

  • Tindakan mengancam
  • Mempermalukan
  • Merendahkan (Putdowns)
  • Mengganggu
  • Memberi panggilan nama (name-calling)
  • Sarkasme
  • Mencela/mengejek
  • Mengintimidasi
  • Memaki
  • Menyebarkan gosip.

Perilaku Non-Verbal Langsung

Yang termasuk kategori buliying perilaku non-verbal langsung ialah:

  • Tindakan melihat dengan sinis
  • Menjulurkan lidah
  • Menampilkan ekspresi muka yang merendahkan
  • Mengejek atau mengancam yang biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal.

Perilaku Non-Verbal Tidak Langsung

Yang termasuk kategori buliying non-verbal tidak langsung meliputi:

  • Tindakan mendiamkan seseorang
  • Memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak
  • Sengaja mengucilkan atau mengabaikan
  • Mengirimkan surat kaleng.

Cyber Bullying

Tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik (rekaman video intimidasi, pencemaran nama baik lewat media social).

Pelecehan seksual

Kadang tindakan pelecehan dikategorikan perilaku agresi fisik atau verbal.


Dampak Buliying

Dampak bullying dapat mengancam setiap pihak yang terlibat, baik anak - anak yang di-bully, anak-anak yang mem-bully, anak-anak yang menyaksikan bullying, bahkan sekolah dengan isu bullying secara keseluruhan. 

Bullying dapat membawa pengaruh buruk terhadap kesehatan fisik maupun mental anak. Pada kasus yang berat, bullying dapat menjadi pemicu tindakan yang fatal, seperti bunuh diri dan sebagainya. Dampak dari bullying adalah:

Dampak Bagi Korban

Berikut beberapa contoh dampak buliying terhadap korban:

  • Depresi dan marah
  • Rendahnya tingkat kehadiran dan rendahnya prestasi akademik siswa,
  • Menurunnya skor tes kecerdasan (IQ) dan kemampuan analisis siswa.

Dampak Bagi Pelaku

Adapun dampak buliying bagi pelaku pembulian diantaranya:

  • Pelaku memiliki rasa percaya diri yang tinggi dengan harga diri yang tinggi pula
  • Cenderung bersifat agresif dengan perilaku yang pro terhadap kekerasan
  • Menjadi tipikal orang berwatak keras
  • Mudah marah dan impulsif
  • Toleransi yang rendah terhadap frustas
  • Memiliki kebutuhan kuat untuk mendominasi orang lain dan kurang berempati terhadap targetnya.

Dengan melakukan bullying, pelaku akan beranggapan bahwa mereka memiliki kekuasaan terhadap keadaan. Jika dibiarkan terus menerus tanpa intervensi, perilaku bullying ini dapat menyebabkan terbentuknya perilaku lain berupa kekerasan terhadap anak dan perilaku kriminal lainnya.

Dampak Bagi Siswa Lain yang Menyaksikan Bullying (Bystanders)

Jika bullying dibiarkan tanpa tindak lanjut, maka para siswa lain yang menjadi penonton dapat berasumsi bahwa bullying adalah perilaku yang diterima secara sosial. Dalam kondisi ini, beberapa siswa mungkin akan bergabung dengan penindas karena takut menjadi sasaran berikutnya dan beberapa lainnya mungkin hanya akan diam saja tanpa melakukan apapun dan yang paling parah mereka merasa tidak perlu menghentikannya. 

Bullying Apakah Ada Pasalnya?

Perundungan bisa terjadi di manapun, jika korbannya anak-anak, pelaku bisa dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Bagi yang melanggarnya akan dipenjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp72 Juta.

Langkah Hukum Ketika Anak Mengalami Bulliying

Langkah hukum pertama yang dapat dilakukan saat anak mengalami bullying adalah mendapatkan perlindungan hukum. Menurut Pasal 54 juncto Pasal 9 Ayat (1A) UU Perlindungan Anak menjelaskan bahwa anak wajib mendapat perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Dengan demikian, anak sebagai korban bullying wajib mendapat perlindungan hukum. Kemudian, orang tua dapat melaporkan kepada polisi atau Komnas HAM mengenai tindakan yang telah dialami oleh anaknya.

Hal ini juga terdapat pada Pasal 1 Angka 2 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menjelaskan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Selanjutnya, di dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya.

Semoga bermanfaat.
Salam.