Menurut Kompilasi Hukum Islam, Anak Angkat tidak bisa diakui untuk bisa dijadikan dasar dan sebab mewarisi, karena prinsip pokok dalam hukum kewarisan Islam adalah adanya hubungan darah/nasab/keturunan. Dengan kata lain bahwa peristiwa pengangkatan anak menurut hukum kewarisan, tidak membawa pengaruh hukum terhadap status anak angkat, yakni bila bukan merupakan anak sendiri, tidak dapat mewarisi dari orang yang telah mengangkat anak tersebut.
Maka sebagai solusinya menurut kompilasi hukum Islam adalah dengan jalan pemberian “wasiat wajibah” dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 (sepertiga) dari orang tua angkatnya.
Pengelompokan Ahli Waris
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pasal 174 disebutkan bahwasanya kelompok-kelompok ahli waris dapat dikelompokkan sebagai berikut:
A. Menurut Hubungan Darah
- Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
B. Menurut Hubungan Perkawinan Terdiri dari: Duda atau Janda
Apakah Anak Angkat Dapat Menerima Warisan?
Melihat pada ketentuan-ketentuan di atas, anak angkat tidak dapat menerima warisan dari ayah angkatnya karena ia tidak termasuk dalam kelompok ahli waris. Akan tetapi bisa mendapatkan bagian dari warisan tersebut dengan jalan wasiat wajibah. Penetapan ini telah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 209 ayat 2 yang berbunyi: “Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tuanya.”
Demikian penjelasan singkat mengenai kedudukan waris anak angkat, semoga bermanfaat.
Salam...